Waka MA: 2 PK Dalam Kasus PT SUD Berbeda

Waka MA: 2 PK Dalam Kasus PT SUD Berbeda

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 22:21 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi membantah telah membuat putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berbeda dalam kasus yang sama.Pernyataan Marianna ini terkait kasus yang dialami PT Saka Utama Dewata (PT SUD). Dijelaskannya, kasus tersebut adalah 2 kasus yang berbeda."Itu berbeda. Yang tahun 2003 adalah kasus kepailitan, dan yang 2006 adalah kasus sengketa pembayaran," kata Marianna di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Marianna mengakui bahwa pada 2003, PT SUD telah dipailitkan oleh 10 krediturnya, dan diharuskan membayar Rp 16,5 miliar."Tapi itu kan dulu dalam kurs dolar. US$ 2,5 juta yang harus dibayar," jelasnya.Namun demikian, pada saat penyelesaian masalah, terjadi permasalahan baru, yaitu jumlah biaya yang harus dibayarkan PT SUD.PT SUD justru harus membayar Rp 26,5 miliar, karena pada saat kasus itu kurs dolar terhadap rupiah terjadi fluktuasi."Kemudian perkara itu maju ke Pengadilan Niaga Surabaya. PT SUD kembali dinyatakan kalah," ujarnya.Atas putusan itu, lanjutnya, PT SUD lalu mengajukan kasasi. Kemudian MA menyatakan besarnya tagihan kreditur memang mencapai Rp 26,5 miliar."Karena menurut UU Kepailitan, jumlah kurs yang harus dibayar adalah pada saat pailit itu dijatuhkan di putusan yang bersifat inkraacht (berkekuatan hukum tetap)," jelasnya.Menurutnya, pada saat mengajukan PK, PT SUD justru tidak mengajukan novum (bukti baru). Tidak seperti para kreditur yang mengajukan bukti baru dalam kontra PK-nya."Karena tidak ada alasannya, PK saya tolak. Tapi ada pertimbangannya, dan itu merujuk pada UU Kepailitan," jelasnya. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads