Arman Minta Kajati Laporkan Proses Hukum Terpidana Mati

Arman Minta Kajati Laporkan Proses Hukum Terpidana Mati

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 22:07 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memerintahkan kepada seluruh kepala kejaksaan tinggi di Indonesia untuk melaporkan proses hukum para terpidana mati, apakah proses hukum yang dijalani sudah selesai atau belum.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (3/8/2006)."Kalau sudah selesai agar segera dieksekusi," ujar Suartha.Suartha menyebutkan, dari 31 terpidana mati baru 19 yang diketahui proses hukumnya.Sekedar diketahui, terpidana mati kasus kerusuhan Poso Tibo cs hingga kini belum dieksekusi. Padahal semua jalur hukum telah dilalui.Sementara terpidana mati kasus Bom Bali Amrozi cs hingga saat ini masih menunggu proses peninjauan kembali (PK). (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads