Beddu Amang Sudah Lunasi Ganti Rugi ke Negara Rp 5 Miliar

Beddu Amang Sudah Lunasi Ganti Rugi ke Negara Rp 5 Miliar

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 21:39 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi tukar guling (ruislag) Goro, Beddu Amang, telah melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar pada 16 Juni 2006.Selain itu, Beddu telah membayar uang denda Rp 5 juta pada pertengahan bulan Maret 2004.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (3/8/2006)."Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dan menyetorkan uang denda dan uang pengganti atas nama terpidana Beddu Amang ke kas negara," ujar Pasek.Sementara itu Kepala LP Cipinang Gunadi menjelaskan, Beddu Amang yang juga mantan Kabulog, telah dibebaskan bersyarat sejak 8 Mei 2006. Dia akan bebas murni pada Maret 2007."Syarat untuk dibebaskan bersyarat yaitu telah menjalani 2/3 dari hukuman pidana, berlaku baik, serta ada jaminan dari pihak keluarga," terangnya.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2001 memutuskan hukuman penjara bagi Beddu selama 2 tahun, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads