Pengajuan Dana Bantuan Bencana Sebaiknya Oleh Bupati

Pengajuan Dana Bantuan Bencana Sebaiknya Oleh Bupati

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 20:38 WIB
Jakarta - Dana bantuan bencana memang bisa digunakan dan diminta oleh daerah. Akan tetapi yang mengajukan proposal permohonan dana tersebut adalah bupati setempat."Memang lebih baik itu bupatinya," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Juwono di Kantor Menko Kesra Jl Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Namun demikian, menurut Sutedjo, bukan berarti juga anggota DPR yang memiliki konstituen di daerahnya tidak boleh mengambil dana bencana tersebut. Mereka (anggota DPR) boleh mengajukan namun dengan syarat tertentu."Jika anggota DPR ingin mengajukan maka proposalnya harus dari kabupaten setempat, dan itu proposal asli, bukan foto kopian," jelasnya.Dia mengungkapkan, pihaknya pernah mengalami ada beberapa anggota DPR yang mengajukan proposal bantuan bencana namun proposalnya foto kopian, dengan tanda tangan fotokopi, dan hanya stempelnya saja yang asli."Ini kita tolak dan dikembalikan kepada bupati setempat," tegasnya.Pengajuan proposal dana bencana itu harus diajukan kepada Bakornas atau Menkokesra, baru kemudian setelah masuk ke Menkokesra mekanismenya akan dibahas bersama-sama. Setelah dibahas, dilakukan peninjauan lapangan untuk pengecekan.Ditegaskan Sutedjo, saat ini sudah ada sekitar lebih dari seratus kabupaten yang mengajukan proposal bantuan bencana kepada Menkokesra."Kualifikasi pengajuan proposal bencana ini harus diselesaikan pada bulan Agustus. Soalnya dana akan cair pada bulan September," demikian Sutedjo. (fjr/)


Berita Terkait