Perppu Ciptaker Ubah soal Penetapan UMP di UU Ciptaker

ADVERTISEMENT

Perppu Ciptaker Ubah soal Penetapan UMP di UU Ciptaker

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 15:01 WIB
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Meski diguyur hujan deras, mereka tetap beraksi menuntut UU Cipta Kerja dicabut.
Demo buruh menolak omnibus law Cipta Kerja. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Perppu Nomor 2/2022 disahkan Presiden Jokowi di pengujung 2022. Alhasil, perppu itu langsung berlaku seketika. Salah satunya mengubah soal penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Berikut ini perbandingannya yang dirangkum detikcom, Senin (2/1/2023):

UU Cipta Kerja (Ciptaker):

Pasal 88C:

1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
3. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
4. Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
5. Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
6. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88C Perppu Ciptaker:

1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
2. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
3. Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
4. Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
5. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
6. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah.

Simak video 'Partai Buruh Tolak Isi Perppu UU Ciptaker!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT