Aliran sesat di sebuah yayasan yang bernama Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa diungkap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel). Yayasan tersebut mengajarkan pengajian bernama 'Bab Kesucian', yang melarang pengikutnya memakan daging ikan dan susu.
"Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, aliran tersebut dianggap sesat," kata Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Senin (2/1/2023).
Aliran 'Bab Kesucian' diketahui setelah MUI mendapatkan laporan dari masyarakat. Selain melarang makan ikan dan susu, ajaran sesat itu melarang pengikutnya melaksanakan salat lima waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT, yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan hadis. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunah Nabi serta merusak kesehatan manusia," jelasnya.
"Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam, yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," sambungnya.
Muammar mengaku tidak tahu pasti kapan aliran 'Bab Kesucian' ini masuk di Kabupaten Gowa. Pimpinan yayasan itu, yakni Hadi Minallah Aminullah Ahmad atau Bang Hadi, merupakan pendatang dari Sumatera yang menikahi warga Gowa.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Puluhan Warga Garut Ngaku Dibaiat Aliran Sesat NII':