Perppu Ciptaker menghapus ancaman 1 tahun penjara bagi majikan yang menggaji buruhnya di bawah UMR yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. Aturan Perppu itu sama dengan UU Cipta Kerja.
Larangan menggaji buruh di bawah UMR tertulis dalam Pasal 90 ayat 1 UU Ketenegakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi majikan yang melarangnya diancam 1 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 185 yang berbunyi:
(1)Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ancaman penjara itu kemudian dihapus dalam UU Cipta Kerja.
"Pasal 90 dihapus," demikian bunyi UU Ciptaker di halaman 547.
Karena pasal 90 dihapus, maka Pasal 185 menyesuaikan yaitu juga menghapus ancaman pasal 90 di atas. Sehingga Pasal 185 berbunyi:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Lalu bagaimana di Perppu Ciptaker?
Ternyata tetap dan tidak berubah. Yaitu menghapus Pasal 90 dan Pasal 185 disesuaikan. Yaitu:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
CONTOH KASUS
Mahkamah Agung dalam putusannya pernah menjatuhkan hukuman kepada Bagoes Srihandojono yang juga Direktur PT Panca Puji Bangun. Sebab, perusahaan di Surabaya itu mempekerjakan 35 orang karyawan di pabriknya dengan gaji di bawah UMR.
Pada 30 Maret 2010, jaksa menuntut Bagoes selama 18 bulan penjara. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Bagoes selama 1 tahun penjara karena menggaji karyawannya di bawah UMR. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 13 April 2010 dan kasasi pada 8 November 2011. Duduk sebagai ketua majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Prof Surya Jaya dan Prof Gayus Lumbuun. Putusan itu juga dikuatkan PK.
Simak Video 'Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan':