Partai Garuda menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja tidak perlu dipersoalkan. Sebab keputusan sudah sejalan dengan peraturan yang ada.
"Yang kalian permasalahkan itu apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerja-nya? Kalau penerbitannya, itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu. Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan presiden," kata Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Teddy mengatakan jika yang dipermasalahkan itu isi dari Perppu Cipta Kerja, sudah ada mekanismenya. Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU maka gugat ke MK kalau ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa yang mau kalian permasalahkan? Karena penilaian kalian itu bukanlah sebuah kebenaran. Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan," jelasnya.
Menurutnya, penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari presiden. Artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian presiden. Adapun yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR. Jika DPR setuju maka jadi UU, namun kalau tidak setuju Perppu itu dicabut.
"Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," pungkasnya.
Simak Video 'Perppu Ciptaker Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan':