Jakarta - Cinta lama bersemi kembali. Demi perempuan teman SMA-nya, Robert (35) tega meninggalkan anak istrinya. Robert dan Evi (36), si wanita idaman lain (WIL), pun dituntut 7 bulan penjara atas tuduhan perzinahan."Terdakwa selalu pergi berdua dan saling memanggil layaknya suami istri, papa dan mama. Padahal dia masih beristri," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (3/8/2006).Ditambahkan dia, seorang laki-laki yang meninggalkan istri serta datang ke wanita lain yang tidak ada suami, maka perbuatan zina sudah dapat dipastikan. Hal-hal yang memberatkan, menurut Soekamto, karena Robert lebih mementingkan diri sendiri dan tidak bertanggung jawab atas rumah tangganya. "Kedua terdakwa merugikan istri yang sah. Sedang hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum dan berlaku sopan," ujar JPU.Robert dinilai melanggar dakwaan kedua yaitu pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga."Terbukti istrinya mengalami gangguan jiwa, bahkan hingga mau bunuh diri akibat terdakwa mempunyai wanita idaman lain," tutur JPU Soekamto.Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah ini, Robert dan Evi juga dinilai terbukti dalam dakwaan ketiga, yaitu pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf a, ke 2 huruf b KUHP. Namun oleh JPU, Robert dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan kesatu yaitu pasal 77 huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak."Terdakwa telah memberikan Rp 500 ribu tiap bulan untuk nafkah hidup anak," tandas JPU.Persidangan akan dilaksanakan kembali pada 10 Agustus 2006 dengan agenda pembacaan pledoi.
(ndr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini