Kajati DKI Rusdi Taher Bantah Keluarkan 2 Rentut

Kajati DKI Rusdi Taher Bantah Keluarkan 2 Rentut

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 18:32 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Rusdi Taher membantah telah mengeluarkan dua rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu Hariono Agus Tjahjono. Rusdi mengaku hanya memberikan petunjuk atau rentut 15 tahun."Petunjuknya kan tidak ringan. Pelaksanaannya itu yang ringan. Saya merasa tidak bersalah," kata Rusdi Taher di Gedung Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2006).Dijelaskannya, pada saat pembacaan tuntutan 12 Desember 2005, Rusdi berada di Beijing-Cina, dan dirinya telah memberikan Rentut sebelumnya."Kenapa orang lain menyimpulkan ada keterlibatan saya. Bagaimana kesimpulan itu diambil, sedangkan saya tidak di Indonesia," jelas Rusdi.Rusdi menegaskan, jika memang terbukti bersalah, dia siap dicopot dari jabatannya sebagai Kajati DKI. "Jabatan Kajati bagi saya hanya amanah. Saya tidak pernah minta jabatan dan saya tidak pernah takut kehilangan jabatan. Jangankan besok dicopot, sekarang dicopot pun saya siap," tuturnya dengan nada tinggi.Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa Zaidan Asnawi yang memimpin pemeriksaan terhadap Rusdi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi keberadaan 2 rentut tersebut. Dalam pemeriksaan ini, tim mengajukan 22 pertanyaan kepada Rusdi.Pemeriksaan ini, lanjut Zaidan, merupakan pemeriksaan terakhir, dan selanjutnya akan disampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung."Ternyata ada yang memerintahkan secara lisan kepada beliau (Rusdi), kemudian belum segera dilaksanakan," kata Zaidan.Rusdi Taher diperiksa sejak pukul 10.00-16.00 WIB. Dia diperiksa untuk dimintai keterangan tentang dikeluarkannya 2 rentut, yaitu 6 dan 15 tahun bagi Hariono.Sebelumnya 4 JPU yang menangani kasus Hariono telah diberi sanksi oleh Kejaksaan Agung. 2 Jaksa telah dipecat, dan 2 lainnya dibebaskan dari jabatannya. (fjr/)


Berita Terkait