Jakarta - PP Muhammadiyah hingga kini belum akan mengeluarkan fatwa haram bagi infotainmen bagi warga Muhammadiyah. Sebab Majelis Tarjih dan Tajdid belum melakukan pembahasan soal infotainmen. "Kalau saya lebih senang menggunakan paradigma etika, yakni etis atau tidak etis," kata Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Apa Muhammadiyah akan mengeluarkan sikap seperti PBNU? "Saya kira tidak perlu karena sudah ada NU," jelas Din.Menurut dia, PP Muhammadiyah memiliki pandangan yang sama dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh PBNU tersebut. Hingga kini Majelis Tarjih dan Majelis Tajdid PP Muhammadiyah belum membahas masalah infotainmen ini. Namun Din berterima kasih dan menghargai upaya yang dilakukan oleh PBNU dengan membahas masalah tersebut.Disebutkannya, PP Muhammadiyah banyak menerima keluhan dari warga Muhammadiyah dan masyarakat luas mengenai dampak negatif dari tayangan infotainmen terutama yang membahas aib seseorang yang seharusnya tidak diungkapkan.Dalam pandangan Din, fatwa PBNU itu tidak menyatakan pengharaman kepada infotainmen karena infotainmen atau program televisi pada umumnya adalah sesuatu yang bersifat netral, tidak baik dan tidak buruk. Yang dikecam dan dilarang itu adalah muatan, substansi dan konten infotainmen yang negatif. "Dalam Islam menyampaikan aib orang lain jika tidak benar maka itu bisa disebut fitnah dan kalaupun itu benar maka itu termasuk kategori ghibah atau menjelekkan orang lain," tandas guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.Oleh sebab itu, munculnya fatwa dari PBNU harus dinilai oleh industri infotainmen sebagai saran dan kritik agar jangan terlalu vulgar.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini