Terima Cincin Rp 2 Juta, Dirjen Bea Cukai Lapor ke KPK
Kamis, 03 Agu 2006 17:51 WIB
Jakarta -
Kampanye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang gratifikasi disambut positif Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi. Karena mendapat pemberian cincin seharga Rp 2 juta, Anwar melaporkan hal ini kepada KPK. KPK akan segera menetapkan apakah cincin ini akan disita negara atau dikembalikan kepada Anwar. Demikian siaran pers KPK yang diterima detikcom, Kamis (3/8/2006). Anwar mendapatkan cincin emas dari pegawai Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih atas jasa Anwar selama memimpin LAN. Anwar melaporkan pemberian cincin ini kepada KPK pada 19 Juli 2006 lalu. Cincin emas diterima Anwar Supriadi pada akhir Juni silam. Atas laporan ini, KPK akan meneliti apakah cincin tersebut disita untuk negara atau dikembalikan kepada Anwar. Keputusan tersebut akan disampaikan kepada Anwar sebagai pelapor maksimal 30 hari setelah laporan diterima. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul, langkah Anwar Supriadi melaporkan penerimaan gratifikasi bisa menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang lain. "Kami mengimbau penyelenggara negara mengikuti langkah Dirjen Bea Cukai," kata dia. Hingga dengan Juli 2006, KPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari 43 penyelenggara negara. Untuk tahun 2006, ada 25 laporan. Jumlah ini meningkat hampir seratus persen dari tahun sebelumnya. Sedang jumlah keseluruhan gratifikasi dalam bentuk uang yang dilaporkan ke KPK sampai Juli 2006 adalah Rp 332.457.171 dan US$ 500 serta dalam bentuk barang senilai Rp 828.899.250. Dari jumlah tersebut, senilai Rp 114.250.000 dan US$ 500 diserahkan kepada negara dan sisanya dikembalikan kepada pelapor. Besarnya jumlah yang diserahkan kepada pelapor disebabkan banyaknya laporan gratifikasi berupa warisan dan hibah dari anggota keluarga yang dilaporkan sebagai gratifikasi. Gratifikasi, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat 1 adalah 'Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.' Gratifikasi tersebut dapat dikategorikan penyuapan. Sesuai dengan pasal 12 b ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ketentuan di atas tidak berlaku, sesuai dengan pasal 12 c ayat 2 UU No 20 tahun 2001, apabila penerima melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
(asy/)










































