Penghasut Pengrusakan Kedubes AS Divonis 5 Bulan 15 Hari

Penghasut Pengrusakan Kedubes AS Divonis 5 Bulan 15 Hari

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 17:31 WIB
Jakarta - Terdakwa penghasut pengrusakan Kedubes AS M Machsuni Kaloko divonis 5 bulan 15 hari dipotong masa tahanan. Hakim ketua Aman Barus menyatakan, Kaloko bersalah karena dengan sengaja di muka umum telah melakukan penghasutan. "Terdakwa telah melanggar pasal 160 KUHP," ujar Aman Barus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2006).Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, Kaloko mengakui keberatannya, berterus terang, bertindak sopan, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan belum pernah dihukum.Mendengar vonis hakim, istri Kaloko yang selalu setia mendampingi suaminya dalam setiap persidangan, langsung menangis. Dia menutupi wajah dengan kedua tangannya. Atas vonis yang dijatuhkan ini, kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir. Agenda persidangan hari ini hanyalah pembacaan pledoi. Namun karena waktu penahanan Kaloko sudah habis, akhirnya vonis diputuskan dibacakan sekarang.Machsuni Kaloko ditahan sejak 20 Februari 2006 di Rumah Tahanan Salemba, dengan tuduhan melakukan penghasutan dan perusakan kaca Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta saat FPI menggelar aksi. Machsuni didakwa dengan Pasal 160 tentang kejahatan terhadap ketertiban dan terancam hukuman penjara selama enam tahun.Kambing HitamUsai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sugito, menyatakan pada wartawan, keputusan hakim jauh dari rasa keadilan karena Kaloko telah dijadikan kambing hitam atas kasus ini. "Mengapa pelaku pengrusakan tidak disidik dan diproses secara hukum? Kenapa yang diproses hanya orang yang dianggap menghasut. Dia menjadi kambing hitam. Penyidik tidak ingin kehilangan muka di depan AS," kata Sugito. Rencananya Jumat besok, Kaloko sudah bisa keluar dari penjara karena masa tahanannya sudah habis. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads