Ketua MA: Tak Usah Cari Tersangka Lumpur Lapindo

Ketua MA: Tak Usah Cari Tersangka Lumpur Lapindo

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 16:45 WIB
Semarang - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pemerintah tidak perlu mencari tersangka dalam kasus meluapnya lumpur panas milik PT Lapindo Brantas, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Yang lebih penting adalah mengganti kerugian masyarakat. "Setelah ganti rugi diterima masyarakat maka perkara selesai. Tidak usah dicari tersangkanya," kata Bagir saat menjadi keynote speaker dalam seminar Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia yang digelar oleh IAIN Walisongo Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis (3/8/2006). Bagir menjelaskan, kebijakan memulihkan dan memberi ganti rugi pada korban, sudah biasa dilakukan negara-negara maju. Dan, hasilnya selalu bagus. Kasusnya tidak berlarut-larut. Sebagai konsekuensi atas kebijakan ini, baik pelaku maupun korban harus melakukan mediasi. "Ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa menang dan pihak yang kalah," katanya. Bagir menyatakan, dalam kasus seperti luapan lumpur, bisa jadi tidak ada unsur kesengajaan dari PT Lapindo Brantas. "Mungkin kecelakaan saja. Karena itu, perlu mediasi," lanjutnya. Kebijakan seperti itu, juga perlu diberlakukan pada kasus PT Newmont di Nusa Tenggara Barat beberapa bulan yang lalu. "Tidak usah mencari tersangkanya, yang penting masyarakat sudah mendapatkan ganti rugi dari perusahan," katanya berulang-ulang. (nrl/)


Berita Terkait