Harga Obat Generik Diturunkan
Kamis, 03 Agu 2006 16:41 WIB
Jakarta - Setitik kabar gembira muncul dari sektor kesehatan. Ini menyangkut kebijakan pemerintah yang menurunkan harga obat generik. Meski tidak terlalu besar, namun diharapkan masyarakat mampu membeli obat-obatan."Keputusan ini diambil untuk meningkatkan daya jangkau masyarakat dalam memperoleh obat yang murah," kata Menkes Siti Fadilah Supari di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Pemerintah telah menetapkan harga 386 item obat generik melalui Keputusan Menkes No.487/Menkes/SK/VII/2006 tertanggal 17 Juli sebagai pengganti Keputusan Menkes No.336/Menkes/S/V/2006 tertanggal 15 Mei tentang harga obat generik."Dengan keputusan itu, ada 85 item obat generik jenis biasa mengalami penurunan harga sebesar 5-35 persen," ujar Siti.Tak hanya itu, untuk obat esensial generik bermerek yang harga sebelumnya mencapai 6-5 kali lebih mahal dari harga obat generik biasa, kini juga mengalami penurunan."Harganya sekarang menjadi 3 kali dari harga obat generik biasa," ucapnya.Untuk mengontrol stabilitas harga obat di lapangan setelah keputusan ini, Menkes juga menerbitkan Keputusan Menkes No.69/Menkes/SK/II/2006 tertanggal 7 Februari tentang pencantuman harga eceran tertinggi (HET)."Label HET ini akan ditempel pada semua kemasan produk obat, supaya masyarakat tidak tertipu dengan harga," tutur Siti.Agar kebijakan ini dapat berjalan lancar, Siti mengajak masyarakat ikut membantu mengawasi harga obat di lapangan."Jadi kalau masih ada apotek yang nakal, kita akan beri teguran. Itu sanksi minimalnya. Dan maksimalnya kita cabut izin usahanya," ujar Siti yang juga dokter spesialis jantung ini.Saat ini pemerintah juga akan mengusahakan agar pajak pelayanan kesehatan, pajak untuk obat dan pajak alat-alat kesehatan ditiadakan."Itu masih dalam penggodokan. Saya masih meminta kepada menteri keuangan," tandas wanita kelahiran Solo ini.
(ndr/)











































