Jokowi Cabut PPKM
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir. Keputusan itu telah melalui pertimbangan dalam waktu 10 bulan terakhir.
"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.
Baca juga: 5 Poin Penting Jokowi Usai Cabut PPKM |
PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Meski PPKM dicabut, Jokowi mengimbau masyarakat tetap memakai masker. Hal itu untuk menjaga-jaga penularan virus Corona.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi.
Jokowi mengingatkan masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Dia menyarankan pemakaian masker di keramaian dan di ruang tertutup.
"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
(eva/eva)