Teten: Tidak Ada Kemajuan Berarti dalam UU Perlindungan Saksi

Teten: Tidak Ada Kemajuan Berarti dalam UU Perlindungan Saksi

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 14:49 WIB
Jakarta - Indonesia kini telah memiliki UU Perlindungan Saksi dan Korban. UU ini dimaksudkan agar saksi mendapatkan perlindungan hukum sehingga mau melaporkan suatu pengungkapan kasus, terutama korupsi. Namun hal ini dinilai tidak banyak berarti."Secara prinsip UU ini tidak mengalami kemajuan berarti, hanya perluasan terhadap perlindungan fisik yang telah ada di KUHAP," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki usai sebuah diskusi di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2006).Bahkan UU ini jauh berbeda dengan prinsip dasar United Nations Convention Anti Corruption (UNCAC). "Misalnya dalam pasal 33, itu harus memberikan perlindungan kepada pelapor. Nah, dalam UU ini tidak ada, yang ada hanya perlindungan terhadap saksi," tutur Teten.Seharusnya UU ini mengakomodasi prinsip plea agreement dan plea bargain. Teten lalu menjabarkan, plea agreement itu misalnya ada pelaku kecil yang bisa memberikan kesaksian untuk mengungkap pelaku utama, maka ia bisa membuat perjanjian dengan aparat. "Dan jika dia bersaksi akan mendapatkan imbalan tidak akan dijadikan tersangka," cetus pria berambut tipis ini.Sementara plea bargain adalah kondisi dalam suatu peradilan, bagaimana kesaksian seseorang dapat membongkar pelaku lainnya. "Dan jaksa bisa mengajukan petisi untuk meringankan hukuman," tandas Teten. (ndr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait