3 Menteri Serahkan UU PA ke Aceh
Kamis, 03 Agu 2006 14:52 WIB
Banda Aceh - Tiga menteri, masing-masing Mendagri M Ma'ruf, Menkominfo Sofyan Djalil dan Menteri PAN Taufiq Efendi mewakili pemerintah menyerahkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), Kamis (3/8/2006). Penyerahan dilakukan di Gedung DPRD Aceh.Pj Gubernur Aceh Mustafa Abubakar berharap UU PA menjadi solusi bagi perdamaian Aceh yang abadi. UU ini juga diharapkan dapat membangun Aceh baru yang lebih maju dan bermartabat.Mendagri Ma'ruf dalam jumpa pers yang digelar usai acara penyerahan UU PA mengucapkan terimakasih kepada semua stake holder yang telah membantu penyelesaian undang-undang ini. "Dengan undang-undang ini, nantinya kita bisa melihat Aceh yang berbeda dari hari ini dan bisa jadi model bagi daerah lain di Indonesia," kata dia.Diakui dia, UU ini tentu saja tidak dapat memuaskan semua pihak, karena merupakan produk kebijakan publik. Yang paling penting adalah UU ini dapat segera diimplementasikan dengan menyelesaikan Qanun, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Khususnya revisi Qanun yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Aceh."Meski begitu tetap akan ada penyempurnaan undang-undang di kemudian hari, kita akan dengarkan semua aspirasi. Jadi masih terbuka peluang," imbuhnya.Sofyan Djalil pada kesempatan yang sama menambahkan, pasal-pasal di UU PA ini sesuai dengan substansi MoU Helsinki. Dia mencontohkan pasal yang menyebutkan tentang konsultasi pemerintah dan legislatif Indonesia untuk beberapa perkara kepada legislatif Aceh."Di draf awal memang kata-kata konsultasi itu adalah persetujuan. Tapi kalau kita lihat sistem pemerintahan kita dan kalau tetap memakai kata persetujuan bisa menjadi celah undang-undang ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Jadi nanti misalnya, setelah undang-undang ini diberlakukan kemudian beberapa hari setelahnya ada yang mengajukannya ke MK, ini kan tidak efektif dan bisa berakibat pada psikologis rakyat Aceh," terang dia.Artinya, kata Sofyan, tetap tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan perubahan, tapi tentu saja harus diimplementasikan dulu agar undang-undang ini bisa segera efektif.Lihat Aceh Dalam Perspektif DamaiMenanggapi permintaan GAM tentang beberapa pasal yang harus diubah, Sofyan mengatakan, semua pihak diharapkan dapat melihat undang-undang ini dalam persepsi bahwa Aceh saat ini sudah dalam kondisi damai.Seperti misalnya jumlah dan fungsi TNI yang dipertanyakan GAM. Menurut wakil GAM di AMM, Irwandi Yusuf, dalam MoU poin 4.7 dengan sangat jelas disebutkan jumlah TNI dan fungsi TNI di Aceh hanya untuk pertahanan luar, namun hal ini tidak disebutkan di dalam UU PA, bahkan tugas dan fungsi TNI bertambah seperti membangun infrastruktur.Menjawab hal ini, Sofyan menegaskan, saat ini kondisi Aceh telah damai dan tidak lagi berkonflik, sehingga fungsi TNI seperti membangun infrastruktur adalah hal yang wajar karena merupakan salah satu tugas dari satuan Zeni. Sementara jumlah TNI akan sesuai dengan MoU.Ditegaskan Sofyan, tidak ada dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia, hampir keseluruhan peraturan diserahkan ke daerah. "Akan ada 64 qanun yang harus dibuat sesuai UU PA ini. Kemudian juga kita harus lihat, sudah banyak perubahan yang dilakukan DPR dalam pengesahan undang-undang ini. Dulu DPR itu hanya sebagai tukang stempel dan presiden memiliki kekuasaan penuh. Sekarang kan tidak lagi. Jadi mari semua pihak secara tulus dan ikhlas dapat menerima undang-undang ini untuk segera diimplementasikan," tandas dia.GAM sendiri sejauh ini hanya menolak beberapa pasal karena tidak sesuai MoU Helsinki. Seperti Pasal 194.2 yang menyebutkan, dalam melaksanakan prinsip transparansi, Pemerintah Aceh menggunakan auditor independen dan diharuskan menggunakan auditor yang ditunjuk oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan dalam MoU poin 1.3.8 auditor yang digunakan adalah auditor luar dan tidak diharuskan melalui BPK.Kemudian pasal 228.1 pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh hanya untuk mengadili pelanggaran HAM yang dilakukan setelah UU PA disahkan, sedangkan di dalam MoU pasal 1.4.5 tidak disebutkan adanya pembatasan waktu untuk itu.Menurut Irwandi, masih banyak poin di dalam UU PA yang menyebutkan perlu ada aturan prosedur atau aturan-aturan yang mengikat dan mengontrol dari pusat yang tidak sejalan dengan isi dan jiwa MoU Helsinki. Pasal-pasal yang bermasalah akan diserahkan GAM ke AMM untuk dibahas dan dipertanyakan kepada pemerintah Indonesia.
(asy/)











































