Egi Sudjana Minta Jaksa Hadirkan Presiden di Pengadilan
Kamis, 03 Agu 2006 14:36 WIB
Jakarta - Terdakwa penghinaan Presiden SBY, Egi Sudjana, meminta Presiden SBY dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk memberi keterangan atas kasus yang membelitnya itu."Sekarang saya minta jaksa menghadirkan presiden. Tersinggung atau tidak dengan perbuatan saya. Karena menurut koran, beliau tidak tersinggung. Saya dianggap adik olehnya," ujar Egi saat menyampaikan eksepsi di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Pengacara ECW Neloe ini juga meminta Hary Tanoesoedibjo dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki agar dihadirkan sebagai saksi. "Apakah Hary Tanoe merasa namanya dicemarkan? Itu harus dicari tahu. Dan Taufiequrrachman bisa dijadikan saksi objektif dalam kasus ini," kata Egi di halapan majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Egi menuturkan, kedatangannya ke KPK beberapa waktu lalu adalah untuk mengklarifikasi dan menanyakan rumor pemberian mobil mewah kepada orang dekat presiden, bukan untuk menghina presiden. "Malah presiden diuntungkan dengan adanya klarifikasi ini," kilah Egi.Egi menegaskan, dia tidak mungkin menghina presiden karena dia sangat sayang pada SBY, terbukti dia pernah terlibat dalam gerakan pro-SBY. Egi juga menyesalkan telah dicekal selama setahun sehingga menderita banyak kerugian, antara lain kerugian bisnis sebagai pengacara yang menangani transaksi US$ 60 juta untuk pencairan US$ 500 juta proyek Jakarta Monorail."Selain itu nama baik saya juga dirugikan karena sepertinya Egi itu koruptor kelas kakap," kata Egi yang oleh JPU M Luthfi didakwa telah melanggar pasal 134 jo pasal 136 bis KUHP.Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilaksanakan 10 Agustus mendatang.
(nrl/)











































