Bersiap Hadapi Tahun Politik, Polda Metro Siapkan Skema Cooling System

Bersiap Hadapi Tahun Politik, Polda Metro Siapkan Skema Cooling System

Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 19:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil (Karin-detikcom)
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil (Karin-detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah skema untuk menghadapi situasi politik jelang Pemilu 2024 mendatang. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mempersiapkan program Cooling System untuk menjaga situasi politik tetap terjaga.

"Kami ada program Cooling System, bahwa dalam setiap kontestasi, setiap rangkaian kegiatan pemilu otomatis tensi atau suhu politik meningkat. Ini menjadi sebuah yang lazim terjadi. Polda Metro Jaya memiliki konsep dan pengalaman menjaga agar suhu tetap sesuai dengan suhu kamar, temperaturnya bisa terjaga," kata Fadil, di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Fadil lalu menjelaskan program Cooling System bekerja layaknya radiator mobil. Program ini diharapkan mampu menjaga 'suhu panas' yang terjadi di masyarakat jelang Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada namanya Cooling System yang bekerja seperti radiator mobil yang mana titik-titik yang terjadi gesekan atau panas dapat terus terpelihara," tutur Fadil.

Orang nomor satu di Polda Metro Jaya ini menyampaikan pihaknya telah bekerja-sama dengan sejumlah pihak termasuk penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dilakukan dengan harapan tahun politik berjalan dengan sejuk.

ADVERTISEMENT

"Tentunya sejak awal kita sudah bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu, baik dari KPU, Bawaslu, dan lainnya agar suasana tahun politik bisa berjalan tetap sejuk," ucapnya.

Fadil mengungkapkan pihaknya juga akan mengantisipasi ujaran kebencian atau hate speech di melalui patroli siber. Dia menyebutkan pihaknya menyiapkan skema mediasi jika hate speech yang dilakukan masih di ambang batas dan tak menganggu keamanan negara.

Fadil mengatakan akan menghukum tegas apabila ditemukan ujaran kebencian yang melibatkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dia menyebut bakal bekerja-sama dengan sejumlah pihak soal tindaklanjut ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA itu.

"Kecuali terhadap tindak pidana yang memang masuk dalam kategori mengganggu keamanan negara. Apa itu? Ujaran kebencian atau hate speech yang dapat menganggu persatuan dan kesatuan, yang mengeksploitas atau mentransmisikan muatan yang berisi ujaran kebencian yang berisi SARA," kata Fadil.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads