Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan ada 2,6 juta kali tilang yang dilakukan personel polisi lalu lintas selama tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 250 ribu tilang elektronik.
"Untuk tetap menjaga kamseltibcar lantas upaya penindakan pelanggaran lalu lintas juga harus tetap dilakukan, pada tahun 2022 terdapat 2,6 juta kali tilang yang terdiri dari 2,35 juta tilang manual dan 250 ribu tilang elektronik," kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri, Sabtu (31/12/2022).
Dia mengatakan Polri akan meniadakan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik atau E-TLE. Sigit juga menyebut mayoritas warga menyetujui ETLE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depannya, kami akan meniadakan tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik (ETLE) karena berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (periode 30 Oktober sampai dengan 5 November 2022) menunjukkan bahwa 68,5 persen masyarakat setuju atas kebijakan larangan tilang manual dan pemberlakuan E-TLE," ujarnya.
Sigit mengatakan Polri telah mengembangkan E-TLE tahap 2 dan 3. Total, ada 34 Polda dan 118 Polres yang telah menerapkan E-TLE.
"Oleh karena itu, pada tahun ini Polri telah mengembangkan ETLE tahap 2 dan tahap 3, sehingga ETLE telah tergelar di 34 Polda dan 118 Polres yang meliputi 390 ETLE statis, 909 ETLE handheld, 62 ETLE mobile on board, 38 speed cam, dan 5 weight in motion," ujarnya.
Dia meminta jajarannya di daerah terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengembangan E-TLE. Dia berharap E-TLE bisa mengurangi interaksi langsung personel polisi dengan warga.
"Kehadiran ETLE diharapkan mampu mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas, agar dapat mencegah potensi penyimpangan, membentuk budaya dan kesadaran berlalu lintas di masyarakat, meningkatkan PNBP, serta personel dapat fokus melakukan pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk dengan tetap melakukan peneguran kepada masyarakat apabila melanggar," ucapnya.