UU Perlindungan Saksi Kurang Lindungi Pelapor & Informan
Kamis, 03 Agu 2006 14:12 WIB
Jakarta -
UU Perlindungan Saksi dan Korban yang disahkan 18 Juli 2006 lalu diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih besar lagi untuk pelapor. UU hanya menitikberatkan pada saksi korban saja.Hal ini mengemuka dalam peluncuran buku dan diskusi "Harmonisasi dan Implementasi UU Perlindungan Saksi dan Korban" di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Anatomi Mulyono dari Biro Hukum KPK berharap perlindungan saksi bisa dimaksimalkan karena hal itu merupakan salah satu potensi masalah dalam UU."UU ini tidak memberi perlindungan yang cukup bagi pelapor, whistle blower dan informan secara eksplisit. Perlindungan hanya bagi saksi dan korban saja. Seharusnya perlindungan yang lebih maksimal bagi whistle blower," beber Mulyono.Hal senada disampaikan Koordinator ICW Teten Masduki. Ia menganggap tidak adanya perlindungan bagi whistle blower membuat posisinya rentan terhadap gugatan balik.Whistle blower bisa dituduh balik dengan pencemaran nama baik, padahal perannya sangat penting dalam membongkar kasus, khususnya kasus korupsi di luar pengadilan," katanya.Ia juga menambahkan, UU tersebut cenderung membebankan penegak hukum saja. Padahal hal itu akan menjadi sulit jika penegak hukum itu sendiri terlibat dalam kejahatan.Sementara Direktur Hukum Reform Institute Ifdhal Kasim menuturkan, UU Perlindungan Saksi dan Korban agak ambigu karena hanya fokus pada satu hak saja, yaitu saksi.75 Persen isi UU itu, imbuhnya, mengacu pada saksi saja. Jadi dua kebutuhan utama yang ada dalam UU tersebut yaitu perlindungan kepada saksi dan korban tidak terjawab tuntas."UU ini tidak cukup memberi perlindungan kepada korban. Padahal dalam kasus HAM, biasanya saksi adalah merupakan korban," ujar dia.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































