Kronologi Pembunuhan Pria Bertato 'Joker' di Jakbar

Kronologi Pembunuhan Pria Bertato 'Joker' di Jakbar

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 16:39 WIB
Sesosok mayat pria bertato Joker ditemukan dengan sejumlah luka di sebuah belukar di Cengkareng, Jakbar. Polisi menyelidiki kasus tersebut. (dok Istimewa)
Sesosok mayat pria bertato Joker ditemukan dengan sejumlah luka di sebuah belukar di Cengkareng, Jakbar. Polisi menyelidiki kasus tersebut. (dok Istimewa)
Jakarta -

Korban pria bertato 'Joker' berinisial HA (37) ditemukan tewas setelah dibunuh oleh rekan-rekannya di Jakarta Barat. Begini kronologi pembunuhan pria bertato 'Joker' tersebut.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pasma Royce mengatakan mulanya pelaku yang berjumlah tiga orang melihat korban yang sedang tidur di bawah JPO. Pelaku berinisial R yang sudah sakit hati dengan korban menanyakan mengapa korban tidak pernah menempati janjinya untuk mengamen bersama.

"Sekitar jam 01.00 WIB, bertempat di bawah JPO Sumur Bor, pelaku yang berjumlah 3 orang lalu melihat korban sedang tidur di bangku di bawah JPO, selanjutnya Pelaku R mendekati korban, lalu korban dibangunkan dari tidur. Kemudian, pelaku R yang sudah sakit hati dengan korban menanyakan mengapa korban tidak pernah menepati janjinya untuk mengamen bersama," ungkap Royce pada wartawan di Polres Metro Jakbar, Sabtu (31/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Royce menuturkan sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku. Diketahui juga bahwa pada saat itu, pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.

"Terjadi perdebatan korban dengan para pelaku (pelaku sudah dalam kondisi mabuk), sempat memukul wajah korban, kemudian dilerai oleh para saksi. Antara korban dan para pelaku pun berdamai dan mereka sempat minum minuman keras, di bawah JPO Sumur Bor," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Lantaran masih sakit hati, pelaku R berniat kembali melakukan kekerasan kepada korban. Pelaku R mencari alasan dengan cara mengajak korban pergi mengamen didampingi pelaku AN dan BS.

"R yang masih sakit hati (dendam) dengan korban kemudian berniat kembali melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku R mencari alasan dengan cara mengajak korban pergi mengamen didampingi Pelaku AN dan BS," ujarnya.

"Sesampainya di TKP, sekitar jam 02.20 WIB, pada saat tiba di TKP, secara tiba-tiba pelaku R kembali memukul mengenai kepala korban yang dibantu dengan Pelaku AN dan BS. Korban yang sudah tidak berdaya kemudian terjatuh dengan posisi telentang," tambahnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku R kemudian menyeret kaki korban sejauh 7 meter. Pelaku R juga sempat memukul kepala korban dengan batu yang mengakibatkan luka robek di kepala.

"Pelaku R kemudian menyeret kaki korban sekitar 7 meter kemudian pelaku membalikkan badan korban ke posisi tertelungkup. Selanjutnya Pelaku R memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan batu, mengakibatkan luka robek di kepala. Setelah itu Pelaku R bersama AN dan BS tinggalkan korban," pungkasnya.

Korban HA ditemukan oleh pihak kepolisian di lahan kosong Perumahan West one City RT 09 RW 04 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari kasus tersebut, tiga pelaku dikenai Pasal 170 dengan hukuman penjara paling lama 15-20 tahun.

"Pasal 170, penjara paling lama 15-20 tahun," ungkap Royce.

Tonton juga Video: Pria di Kudus Bunuh Ibu Kandung, Lalu Tabrak Mobil Saat Kabur

[Gambas:Video 20detik]




(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads