Petinggi PT Energi Mega Persada Diperiksa Polda Jatim

Petinggi PT Energi Mega Persada Diperiksa Polda Jatim

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 13:04 WIB
Surabaya - Setelah sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan Polda Jawa Timur, akhirnya Kamis (3/8/2006) pagi ini Vice President Drilling Service PT Enegri Mega Persada Nur Rohmat Sawulo memenuhi panggilan Polda Jatim.Nur Rohmat diperiksa sebagai tersangka kasus semburan lumpur dan gas Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo. Ia tiba di Mapolda pukul 09.00 WIB didampingi oleh 5 pengacara. Salah satunya adalah pengacara senior Trimulja D Soerjadi.Nur Rohmat yang berpakaian putih dengan celana hitam saat turun dari mobil dan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Reskrim Polda Jatim tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan. "Saya serahkan semuanya kepada pengacara. Saya datang untuk mematuhi aturan yang ada," katanya.Penjelasan didapat dari pengacaranya, Trimulja D Soerjadi. Menurut Trimulja, kliennya tidak bertanggung jawab atau tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan proses pengeboran . "Semua wewenang waktu itu ada di PT Medici, perusahaan subkontraktor pengeboran," jelasnya.Nur Rohmat ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Juli. Ia dijerat dengan UU Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan KUHP pasal 187-188 tentang tindakan yang menyebabkan bencana bahaya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads