Mulyana dan Walla Ajukan Uji Materiil UU KPK

Mulyana dan Walla Ajukan Uji Materiil UU KPK

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 12:25 WIB
Jakarta - Mantan 2 'pasien' KPK, Mulyana W Kusumah dan mantan Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub), Capt Tarsisius Walla mengajukan uji materiil terhadap UU 30/2002 tentang KPK. Mereka kecewa atas penahanan yang ditimpakan kepadanya.Kedua terpidana tersebut menganggap pasal 6 huruf c, pasal 12 ayat (1) huruf a, pasal 40, pasal 70, dan pasal 72 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Terpidana kasus penyuapan terhadap auditor BPK, Mulyana W Kusumah merasa kasus yang ditimpakan kepadanya telah melanggar pasal 28 G UUD 1945. "Karena serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan cara menjebak, menuntun Mulyana untuk melakukan tindakan itu oleh KPK," kata kuasa hukum Mulyana, Sirra Prayuna di dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Sedangkan Walla merasa kasus korupsi dalam pembelian tanah untuk pembangunan Pelabuhan Danar, Maluku Tenggara dilakukan sebelum KPK berdiri. Bersama dengan mantan Kabag Keuangan Ditjen Hubla Dephub Mohammad Harun Let Let, telah dianggap merugikan negara Rp 10,262 miliar."Proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Walla, tempus delictinya (waktu kejadian) sebelum UU itu berlaku. Jadi apa KPK punya kewenangan penyidikan," ujar Sirra.Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini meminta kepada pemohon yang saat ini mendekam LP Cipinang ini agar memperbaiki permohonannya. Karena 2 pasal, pasal 12 dan 40, yang diajukannya sebelumnya sudah pernah diajukan ke MK."Kedua pasal itu sudah ditolak MK. Pasal 70 dan 72 adalah penutup, bukan konstitusional. Apa yang dirugikan," ujar ketua majelis konstitusi I Dewa Gede Palguna.Majelis juga meminta kepada pemohon agar mengajukan permohonan secara terpisah. Karena dasar permohonan dari 2 terpidana ini tidak jelas. "Sebaiknya ini dipisahkan karean berbeda substansinya. Kecuali itu terjadi dalam peristiwa yang sama," jelasnya.Sebelumnya, Mulyana W Kusumah divonis 2 tahun 7 bulan oleh majelis hakim pengadilan tipikor, karena terbukti menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman.Mulyana kini juga kembali menghadapi kasus yang baru. Yakni dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004. Mulyana sebagai ketua pengadaan itu dijadikan tersangka dalam kasus itu sejak Januari lalu.Sedangkan Walla divonis MA selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga Walla diharuskan membayar kerugian negara Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads