Pertanggungjawaban Dana Bencana Alam Bukan Kewenangan DPR

Pertanggungjawaban Dana Bencana Alam Bukan Kewenangan DPR

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 12:24 WIB
Jakarta - Pertanggungjawaban dana bencana alam bukan kewenangan DPR. Hal itu merupakan kewenangan menteri di masing-masing departemen.Demikian diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (3/8/2006)."Pertanggungjawaban ada di menteri yang memimpin sebuah departemen. DPR tidak berwenang atas dana tersebut. Semuanya harus ada koordinasi," kata Agung.Pernyataan Agung ini terkait kabar miring mengenai perilaku sejumlah anggota DPR terhadap Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Para anggota DPR itu berusaha mendapatkan dana pascabencana dengan menggunakan ancaman.Berbagai tuntutan diajukan oleh para anggota DPR tersebut. Mulai dari perbaikan rumah sakit (RS) yang tidak ada hubungannya dengan bencana hingga meminta Kementerian Kesra menggolkan berbagai proposal. (djo/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait