Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Dito Mahendra hingga Dipolisikan Jaksa

Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Dito Mahendra hingga Dipolisikan Jaksa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 31 Des 2022 09:34 WIB
Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi (dok Istimewa)
Foto: Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi (dok Istimewa)
Serang -

Jaksa melaporkan Dito Mahendra ke polisi. Pelapor Nikita Mirzani itu dipolisikan usai berulang kali absen saat diminta menjadi saksi di sidang Nikita.

"Hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan Kejari Serang telah menganalisis ketidakhadiran Dito Mahendra atau Mahendra Dito selama persidangan. Dia mengatakan ada dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rezkinil kemudian menjelaskan pasal-pasal yang diduga dilanggar Dito Mahendra. Antara lain pasal 224 KUHP dan Pasal 221 KUHP.

"Dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 221 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Perjalanan Dramatis Sidang Nikita Mirzani Hingga Akhirnya Divonis Bebas

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa Ungkap Upaya Hadirkan Dito Mahendra

Plh Kajari Serang Era Indah Soraya menjelaskan upaya pihaknya menghadirkan Dito Mahendra sebagai saksi sidang dugaan pencemaran nama baik. Era mengatakan Dito sudah dipanggil secara patut.

"Perlu kami tegaskan bahwa Kejari Serang sangat serius dalam menangani perkara NM ini bahwasanya pemanggilan saksi telah dilakukan patut sesuai perundang-undangan," kata Era kepada wartawan, Jumat (30/12).

Berdasarkan ketetapan hakim soal upaya pemanggilan paksa, tim Kejari didampingi kepolisian telah datang ke kediaman Dito Mahendra. Pada Senin (26/12) dan Rabu (28/12), tim dari Kejari Serang cuma bertemu dengan karyawan Dito Mahendra di kediaman yang bersangkutan.

"Diarahkan oleh penasihat hukum ke kantor saksi korban, sehingga mendatangi kantor saksi korban," ujarnya.

Pada Kamis (29/12), tim Kejari masih menunggu Dito untuk bersaksi. Namun, menurut dia, Dito tidak hadir dengan alasan berobat ke Malaysia.

"Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum melalui WA menyampaikan surat keterangan sakit yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi korban dirawat di RS Johor Malaysia," ujarnya.

Nikita Mirzani sendiri telah dinyatakan bebas sebab dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Kejaksaan menyatakan akan mengajukan lagi berkas dakwaan Nikita Mirzani ke pengadilan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads