Pengacara Daan Temui Kapolri Minggu Depan Soal Hamid

Pengacara Daan Temui Kapolri Minggu Depan Soal Hamid

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 11:45 WIB
Jakarta - Pengacara anggota KPU Daan Dimara, Erick S Paat, mendatangi Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (3/8/2006) pukul 09.30 WIB untuk minta perlindungan Kapolri Jenderal Pol Sutanto karena merasa diancam oleh Menkum dan HAM Hamid Awaludin. Erick datang didampingi pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), berniat menemui Kapolri Jenderal Pol Sutanto. "Tapi hari ini Kapolri sedang sibuk. Nanti akan dilanjutkan dengan audiensi dengan Kapolri minggu depan," kata Ketua AAI Humphrey Djemat.Hemphrey menjelaskan, maksud kedatangan mereka hendak meminta perlindungan kepada Kapolri, karena Erick merasa diancam oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 25 Juli lalu.Dia bercerita, saat itu Hamid sebelum sidang dimulai mengajak Daan untuk pidah tempat dari ruang tunggu penasihat hukum ke ruang saksi dengan alasan hendak menyampaikan beberapa hal."Sampaikan kepada penasihat hukum Anda yaitu Pak Erick agar tidak menyerang dengan pernyataan yang menyudutkan. Kalau menyerang terus masalahnya akan berubah menjadi masalah pribadi," tutur Humphrey menirukan apa yang diucapkan Hamid pada Daan.Apa yang disampaikan Hamid itu pun dinilai sebagi sebuah bentuk ancaman karena dianggap menghalang-halangi, mendikte sekaligus mengeliminir wilayah profesionalisme advokat."Tapi kami butuh pihak ketiga apakah ini bentuk ancaman, makanya kami tanyakan ke Kapolri, sekaligus meminta perlindungan atas ancaman itu," ujarnya.Ketika ditanyakan kenapa tidak melaporkan Hamid karena perbuatan tidak menyenangkan, Humphrey menyatakan akan menunggu terlebih dahulu hasil laporan ke Kapolri karena audiensi baru akan dilangsungkan minggu depan."Kita lihat juga respons Pak Hamid. Kita minta dia untuk menarik ucapannya dan meminta maaf. Hamid sendiri mengakui adanya ucapan itu, tapi dia membantah kalau ucapannya merupakan ancaman. Makanya nanti kita lihat apakah menurut Kapolri itu adalah ancaman," tandasnya. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads