Sidang Pembunuhan PRT di Makassar Dijaga Ratusan Aparat

Sidang Pembunuhan PRT di Makassar Dijaga Ratusan Aparat

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 11:41 WIB
Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang kasus pembunuhan Hasmiati, PRT yang dianiaya majikannya. Ratusan polisi menjaga ketat kasus yang nyaris memicu kerusuhan di Makassar pada Mei lalu itu.Dalam sidang yang dipimpim hakim JK Tangkepadang di PN Makassar, Jalan Kartini, Kamis (3/8/2006) tersebut dihadirkan terdakwa Wandi Sandiawan. Sidang dimulai pukul 10.30 Wita.Dalam dakwaannya, JPU Raimel Jetaja mendakwa Wandi dengan pasal dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan hukuman maksimal 15 tahun. Wandi juga didakwa dengan dakwaan primer, yakni pasal 340 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal hukuman mati.Wandi sendiri tidak menunjukkan ekspresi berlebihan saat JPU membacakan dakwaannya. Wandi yang mengenakan kemeja putih dan pantalon hitam tampang tertunduk diam.Setengah jam sebelum sidang dimulai, ratusan aparat keamanan dari Polwiltabes Makassar sudah menjaga ketat PN Makassar.Ruang sidang dipenuhi pengunjung yang penasaran melihat tampang Wandi. Sebagian besar adalah mahasiswa asal Hasmiati berasal, Sinjai.Usai persidangan para mahasiswa ini sempat menggelar aksi demo. Mereka menuntut agar persidangan dilakukan seadil-adilnya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait