Pengacara Baiquni Sebut Saksi Ahli Akui Terima Berita Acara Diduga Backdate

Pengacara Baiquni Sebut Saksi Ahli Akui Terima Berita Acara Diduga Backdate

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 20:30 WIB
Mantan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang hari ini dengan agenda persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Baiquni Wibowo (Pradita Utama/detikcom)

Junaidi menyatakan hal tersebut menambah panjang deretan kejanggalan sumber keraguan terhadap keabsahan Berita Acara Pemeriksaan Labfor yang memuat hasil pemeriksaan DVR CCTV. Terlebih, diketahui bahwa pemeriksaan Labfor dilakukan untuk perkara Polres Jakarta Selatan yang telah dihentikan alias SP3, yakni kasus percobaan pembunuhan Bharada E.

"Apabila pemeriksaan ahli awalnya dilakukan untuk LP lama yang telah di SP3, maka secara administrasi harus diulang dan dilakukan berdasarkan LP yang baru, bukan tetap menggunakan LP yang lama yang telah di SP3. Secara formil ini tidak benar sehingga tidak sah untuk dijadikan alat bukti di persidangan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, sambungnya, dalam pemeriksaan ahli Labfor diketahui ternyata tanda terima barang yang diperiksa dari Polres Jakarta Selatan kepada Labfor, tercantum merek DVR CCTV yang berbeda dengan DVR CCTV yang diperiksa oleh Labfor. Menurut SOP, dalam Perkap seharusnya jika ada ketidaksesuaian antara administrasi dengan fakta, Labfor harus mengembalikan kepada penyidik untuk perbaikan administrasi.

"Bukannya malah dipaksakan untuk tetap diperiksa, ini menyalahi SOP," katanya.

ADVERTISEMENT

Junaidi mengatakan saksi ahli Labfor mengaku tidak mengetahui bahwa perkara di Polres Jakarta Selatan sudah dihentikan alias SP3. Namun, ketika penyerahan hasil, Labfor melakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Labfor ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Hal tersebut pun dinilai janggal karena, jika pihak Labfor tidak mengetahui bahwa perkara Polres Jakarta Selatan sudah dihentikan atau SP3, seharusnya berita acara diserahkan kembali ke institusi pengirim yakni Polres Jakarta Selatan. Namun Labfor malah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ini ada kejanggalan administrasi, ini tidak bisa dijelaskan secara terang dan jelas oleh saksi ahli Labfor dalam persidangan. Ahli Labfor juga tidak bisa memastikan siapa pelaku perusakan DVR bahkan menyebutkan ada kemungkinan abnormal shutdown terjadi karena sistem bukan selalu terjadi karena manusia," Junaidi menandaskan.


(asp/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads