Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih, mempertanyakan adanya berita acara pemeriksaan forensik DVR CCTV yang diduga tertanggal mundur atau backdate, dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu pun diperkuat oleh pengakuan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Flora Dianti.
"Kami menanyakan kepada ahli pidana kenapa dalam BAP Ahli yang diperiksa tanggal 23 Agustus 2022, mengapa pada tanggal tersebut saudara ahli sudah bisa berpendapat mengenai hal-hal yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 3337 yang dibuat tanggal 24 Agustus 2022 atau 1 hari setelah pemeriksaan ahli," kata Junaidi kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Menurut Junaidi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdapat fakta keterangan pelapor dalam persidangan, yaitu dasar pembuatan laporan polisi adalah informasi labfor tentang isi DVR CCTV yang kosong. Padahal informasi sah dari labfor baru ada pada 24 Agustus 2022 yang termuat dalam Berita Acara Nomor 3337.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor kasus obstruction of justice membuat laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus 2022, yakni sebelum berita acara keluar. Hal itu pun dinilai menjadi bukti bahwa pembuatan LP kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J itu dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah. Sementara ahli labfor juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru sah digunakan apabila sudah ada berita acara.
"PH menanyakan apakah saudari ahli pidana diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Labfor No 3337 atau BAP Saksi labfor, sehingga saudara ahli bisa berpendapat tentang hal-hal yang termuat dalam berita acara labfor," jelas dia.
Junaidi mengatakan, saksi ahli pidana Flora Dianti meyakinkan bahwa pada saat pemeriksaan telah diperlihatkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) oleh penyidik.
"Perihal kejanggalan tanggal yaitu pemeriksaan ahli tertanggal 23 Agustus 22 atau satu hari sebelum tanggal Berita Acara Labfor, tapi isinya sudah memuat penjelasan tentang hasil Labfor, ahli pidana menyampaikan kemungkinan atau dugaan, bahwa berita acaranya di backdated. Karena ahli pidana yakin saat dirinya di-BAP, penyidik sudah menunjukkan hasil pemeriksaan labfor dalam dokumen berita acara," ujarnya.
Kejanggalan ini juga dikonfirmasi saat pemeriksaan saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto, lanjut Junaidi, turut ditanyakan perihal tanggal Berita Acara Pemeriksaan Labfor yang sebenarnya.
"Karena pada tanggal 2 September 2022, saat ahli Hery hadir dalam Sidang Etik Baiquni, ahli Labfor menyatakan belum pernah membuat Berita Acara karena masih menunggu konfirmasi Dittipidum Bareskrim dan analisa memerlukan waktu yang lama karena dilakukan detik per detik, hal ini tertera dalam putusan Sidang Etik Baiquni Wibowo," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Kaleidoskop 2022: Sudah Sampai Mana Perjalanan Kasus Sambo?