Pengacara Baiquni Sebut Saksi Ahli Akui Terima Berita Acara Diduga Backdate

Pengacara Baiquni Sebut Saksi Ahli Akui Terima Berita Acara Diduga Backdate

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 20:30 WIB
Mantan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang hari ini dengan agenda persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Baiquni Wibowo (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih, mempertanyakan adanya berita acara pemeriksaan forensik DVR CCTV yang diduga tertanggal mundur atau backdate, dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu pun diperkuat oleh pengakuan ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Flora Dianti.

"Kami menanyakan kepada ahli pidana kenapa dalam BAP Ahli yang diperiksa tanggal 23 Agustus 2022, mengapa pada tanggal tersebut saudara ahli sudah bisa berpendapat mengenai hal-hal yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 3337 yang dibuat tanggal 24 Agustus 2022 atau 1 hari setelah pemeriksaan ahli," kata Junaidi kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Menurut Junaidi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdapat fakta keterangan pelapor dalam persidangan, yaitu dasar pembuatan laporan polisi adalah informasi labfor tentang isi DVR CCTV yang kosong. Padahal informasi sah dari labfor baru ada pada 24 Agustus 2022 yang termuat dalam Berita Acara Nomor 3337.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor kasus obstruction of justice membuat laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus 2022, yakni sebelum berita acara keluar. Hal itu pun dinilai menjadi bukti bahwa pembuatan LP kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J itu dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah. Sementara ahli labfor juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru sah digunakan apabila sudah ada berita acara.

"PH menanyakan apakah saudari ahli pidana diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Labfor No 3337 atau BAP Saksi labfor, sehingga saudara ahli bisa berpendapat tentang hal-hal yang termuat dalam berita acara labfor," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Junaidi mengatakan, saksi ahli pidana Flora Dianti meyakinkan bahwa pada saat pemeriksaan telah diperlihatkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) oleh penyidik.

"Perihal kejanggalan tanggal yaitu pemeriksaan ahli tertanggal 23 Agustus 22 atau satu hari sebelum tanggal Berita Acara Labfor, tapi isinya sudah memuat penjelasan tentang hasil Labfor, ahli pidana menyampaikan kemungkinan atau dugaan, bahwa berita acaranya di backdated. Karena ahli pidana yakin saat dirinya di-BAP, penyidik sudah menunjukkan hasil pemeriksaan labfor dalam dokumen berita acara," ujarnya.

Kejanggalan ini juga dikonfirmasi saat pemeriksaan saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto, lanjut Junaidi, turut ditanyakan perihal tanggal Berita Acara Pemeriksaan Labfor yang sebenarnya.

"Karena pada tanggal 2 September 2022, saat ahli Hery hadir dalam Sidang Etik Baiquni, ahli Labfor menyatakan belum pernah membuat Berita Acara karena masih menunggu konfirmasi Dittipidum Bareskrim dan analisa memerlukan waktu yang lama karena dilakukan detik per detik, hal ini tertera dalam putusan Sidang Etik Baiquni Wibowo," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Kaleidoskop 2022: Sudah Sampai Mana Perjalanan Kasus Sambo?

[Gambas:Video 20detik]




Junaidi menyatakan hal tersebut menambah panjang deretan kejanggalan sumber keraguan terhadap keabsahan Berita Acara Pemeriksaan Labfor yang memuat hasil pemeriksaan DVR CCTV. Terlebih, diketahui bahwa pemeriksaan Labfor dilakukan untuk perkara Polres Jakarta Selatan yang telah dihentikan alias SP3, yakni kasus percobaan pembunuhan Bharada E.

"Apabila pemeriksaan ahli awalnya dilakukan untuk LP lama yang telah di SP3, maka secara administrasi harus diulang dan dilakukan berdasarkan LP yang baru, bukan tetap menggunakan LP yang lama yang telah di SP3. Secara formil ini tidak benar sehingga tidak sah untuk dijadikan alat bukti di persidangan," tuturnya.

Kemudian, sambungnya, dalam pemeriksaan ahli Labfor diketahui ternyata tanda terima barang yang diperiksa dari Polres Jakarta Selatan kepada Labfor, tercantum merek DVR CCTV yang berbeda dengan DVR CCTV yang diperiksa oleh Labfor. Menurut SOP, dalam Perkap seharusnya jika ada ketidaksesuaian antara administrasi dengan fakta, Labfor harus mengembalikan kepada penyidik untuk perbaikan administrasi.

"Bukannya malah dipaksakan untuk tetap diperiksa, ini menyalahi SOP," katanya.

Junaidi mengatakan saksi ahli Labfor mengaku tidak mengetahui bahwa perkara di Polres Jakarta Selatan sudah dihentikan alias SP3. Namun, ketika penyerahan hasil, Labfor melakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Labfor ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Hal tersebut pun dinilai janggal karena, jika pihak Labfor tidak mengetahui bahwa perkara Polres Jakarta Selatan sudah dihentikan atau SP3, seharusnya berita acara diserahkan kembali ke institusi pengirim yakni Polres Jakarta Selatan. Namun Labfor malah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ini ada kejanggalan administrasi, ini tidak bisa dijelaskan secara terang dan jelas oleh saksi ahli Labfor dalam persidangan. Ahli Labfor juga tidak bisa memastikan siapa pelaku perusakan DVR bahkan menyebutkan ada kemungkinan abnormal shutdown terjadi karena sistem bukan selalu terjadi karena manusia," Junaidi menandaskan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads