Jakarta - Hariyono yang ditangkap anggota Kodim 0815/Mojokerto karena diduga anggota komplotan teroris, akhirnya dilepas. Dia dilepas karena ternyata mengidap gangguan jiwa.Sebelumnya, 2 anggota Kodim 0815/Mojokerto menangkap Hariyono di kawasan pegunungan Semar, Mojokerto, Rabu (2/8/2006). Pria berumur 43 tahun itu ditangkap di Dusun Karangan, Desa Kasiman Telogo, Kecamatan Pacet, Mojokerto.Setelah diperiksa oleh aparat Koramil Pacet dan Kodim 0815, dia diserahkan ke Polsek Pacet. Tapi tak lama kemudian dia dilepas karena diyakini mengidap gangguan sakit jiwa. Nama aslinya pun ternyata Hartono, bukan Hariyono."Jadi itu bukan teroris. Setelah diperiksa dan diteliti oleh Koramil dan Kodim lalu diserahkan kepada Polsek Pacet. Kita cek ternyata dia bekas pasien Rumah Sakit Jiwa Lawang," jelas Kadiv Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Wijaya Purbaya kepada
detikcom, Kamis (3/8/2006).Menurut Wiyaja, Hartono alis Hariyono ini pada tahun 2000 pernah dirawat di RSJ Dr Radjiman Widyodiningrat, Lawang, Malang, Jawa timur. Hariyono juga sempat kuliah di ITB, namun tidak selesai sehingga membuatnya stres."Oleh karena itu, tadi pagi Kapolsek Pacet sudah menyerahkan dia kepada keluarganya di Desa Kasiman Telogo," kata Wijaya.
(zal/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini