Polisi menangkap pria berinisial R (48) yang diduga menyiram air keras ke istrinya, SS (31), dan anaknya, KM (1), hingga menyebabkan keduanya tewas. Polisi menyebut air keras itu biasa digunakan sebagai bahan campuran pembersih kaca.
"Tersangka saudara AZ alias R (48) yang mana kesehariannya adalah sebagai tukang pijat panggilan dan juga menjual alat pembersih kaca," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Pasma mengatakan R membeli air keras tersebut untuk dicampurkan dengan bahan pembersih kaca. Pasma menyatakan air keras itu sudah tersedia di rumahnya sebelum aksi sadis itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia ini memang membeli bahan ada bahan bakar air keras yang dicampur dengan bahan lain oleh Rizal, dicampur untuk dijual. Jadi memang ketersediaan di rumah kontrakannya memang sudah ada. Bahan pembersih kaca diracik sendiri," jelasnya.
Motif Cemburu Jadi Pemicu
Air keras tersebut lantas digunakan R untuk menyiram istri dan anaknya. Pasma mengatakan aksi sadis R itu dilakukan karena cemburu lantaran istrinya SS masih berhubungan dengan mantan suaminya.
"Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya," kata Pasma.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada R. Selain itu, polisi masih memeriksa kandungan air keras yang disiram R ke anak dan istrinya.
"Karena itulah yang menjadi akar persoalan nanti kita dalami lagi. Kecurigaan suami ini diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya terlepas dari hal yang mana apakah dari HP (ketahuan selingkuh)," ujarnya.
"Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air ini," imbuhnya.
R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, pria berinisial R (48) menyiramkan air keras ke istrinya, SS (31), dan anaknya, KM (1), di Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua korban tewas.
"Telah terjadi kejadian penyiraman dengan menggunakan air keras oleh suami korban sehingga menyebabkan luka di bagian muka dan tangan korban istri dan di bagian muka dan badan anaknya," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Selasa (27/12).
"Ya, (kedua korban) tewas setelah beberapa jam dirawat," imbuhnya.
Ardhie mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB pada Senin (26/12), tepatnya di Jalan Kapuk Rawa Gabus, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terkuak saat korban keluar dari rumah dan berteriak minta tolong kepada tetangga korban.