Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut. Meski PPKM dicabut, Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan.
"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi seperti disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan |
Selain Bansos, Jokowi mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa insentif pajak terus dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk dan berapa insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," imbuhnya.
PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Selain itu, Jokowi meminta aparat serta kementerian dan lembaga terkait siap siaga. Jokowi memerintahkan aparat serta kementerian/lembaga terkait memastikan fasilitas kesehatan untuk pasien COVID-19 tetap tersedia. Begitu pun pelayanan vaksinasi, khususnya booster.
"Aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster," tegas Jokowi.
Dia lalu menyampaikan Satgas Penanggulangan COVID-19 tak dibubarkan meski kebijakan PPKM berakhir. Jokowi menyebut Satgas COVID-19 di pusat ataupun di daerah tetap ada untuk merespons manakala sewaktu-waktu terjadi penularan COVID-19 yang cepat.
"Dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.
Simak Video: Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM!