Presiden Jokowi mencabut PPKM. Namun masker perlu tetap dipakai untuk berjaga-jaga dari penularan virus Corona.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi dalam siaran pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
PPKM diterapkan pemerintah untuk merespons kondisi pandemi COVID-19. Meski sudah tidak ada lagi PPKM, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Selain pengenaan masker, vaksinasi harus terus dilanjutkan. Gunanya adalah untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari virus Corona. Bila sakit, masyarakat bisa mencari sendiri obatnya.
"Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi.
Jokowi mencabut PPKM setelah pemerintah mengkaji selama 10 bulan. "Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
Simak Video: Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM!