Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi mengatakan pencabutan ini sudah dikaji lebih dari 10 bulan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut. Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan," kata Jokowi melalui siaran langsung di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut! |
Jokowi melanjutkan, pencabutan PPKM ini juga sudah melalui pertimbangan yang matang. Pertimbangan tersebut disebutnya berdasarkan angka-angka yang ada.
"Yang berdasarkan angka-angka yang ada, pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ungkapnya.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuh Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap COVID-19. Warga diimbaunya tetap memakai masker di keramaian dan ruang tertutup.
"Namun saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko COVID. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," papar dia.
(mae/imk)