Jelang Zero ODOL 2023, Kemenhub: Kita Akan Laksanakan Bersama-sama

ADVERTISEMENT

Jelang Zero ODOL 2023, Kemenhub: Kita Akan Laksanakan Bersama-sama

Atta Kharisma - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 13:27 WIB
Kemenhub
Foto: Kemenhub
Jakarta -

Pemerintah mulai memberlakukan larangan operasi truk-truk dengan muatan berlebihan/Over-Dimension Overload (ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di antaranya armada truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK).

Kasubdit Pengendalian Operasional, Ditjen Lalu Lintas Jalan, Kemenhub Deny Kusdyana menegaskan pelanggaran aturan, kerusakan infrastruktur jalan dan berlanjutnya kecelakaan yang menelan korban jiwa akibat masalah ODOL sudah tidak bisa ditoleransi. Hal ini ia sampaikan saat bertatap muka dengan tim Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

"Masalah keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab kita, utamanya masalah ODOL ini, kita harus fokus," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut Deny mengatakan di samping pihak terkait lainnya di luar pemerintahan, Kemenhub juga akan menggandeng kementerian lain untuk melaksanakan kebijakan pelarangan beroperasinya truk muatan berlebihan ini. Tak hanya itu, Kemenhub akan turut melibatkan pihak Kepolisian RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

"Kita akan laksanakan bersama-sama," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyampaikan masyarakat sipil mendukung langkah pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat serta aset-aset negara dari kerusakan.

"Kami kembali tegaskan agar Menteri Perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat terhadap para pelaku truk muatan berlebihan, demi terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin," ucap Ahmad.

"Kami meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023, mengingat dampak negatif yang diakibatkan oleh praktik ODOL ini," sambungnya.

Ahmad memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya. Antara lain kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

"Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat," tegasnya.

"Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain," tambah Ahmad.

Ia pun menyoroti truk-truk pembawa AMDK yang kapasitas muatannya kerap berlebihan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Ahmad menyebutkan kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan AMDK berlebihan ini sempat terjadi di Subang dan menelan dua korban jiwa.

Simak video 'Resto di Sentul Ini Hadirkan Suasana Hutan Bonus View Gunung Pancar':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT