Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat gugur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mahfud menjelaskan Perppu dikeluarkan Jokowi lantaran adanya situasi mendesak.
"Iya dong, begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu, dipenuhinya syarat-syarat tertentu itu dipenuhi di UU, karena ada kebutuhan mendesak. Kita tidak menunggu UU baru tapi membuat Perppu, karena Perppu itu setara dengan UU di dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Mahfud mengatakan Perppu setara dengan undang-undang dalam sistem hukum di Indonesia. Mahfud menjelaskan Perppu merupakan hak subjektif presiden atas situasi yang mendesak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut ilmu hukum di mana pun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," ujar Mahfud.
Mahfud menilai alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sudah cukup. Dia menyinggung soal dampak perang di Ukraina.
"Tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi ancaman stagflasi krisis multisektor suku bunga kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK itu mengatakan pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kondisi tak menentu tersebut. Jika menunggu putusan MK, kata Mahfud, pemerintah akan ketinggalan.
"Nah untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu," ujar dia.
Pada 2021, MK mengadili permohonan judicial review UU atas UUD 1945, yaitu UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Ciptaker cacat formil sehingga menjadi inkonstitusional secara bersyarat.
Simak video 'Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Putusan MK itu diketok pada 26 November 2021. Putusan itu tidak bulat. Lima orang Hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, sedangkan empat hakim MK menilai tidak cacat formil. Berikut amar putusan MK soal UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.