Sambo-Putri Bawa Bukti Foto Saat Yosua Clubbing
Penyerahan bukti foto Yosua tengah berada di tempat hiburan malam itu dibawa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang diwakili penasihat hukumnya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022).
Seusai sidang, Febri mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menyertakan bukti foto Yosua saat berada di tempat hiburan malam itu. Mulanya, Febri menyebut pihaknya membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka, korban, dan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rangkaian persidangan sebelumnya, kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka dan profil korban juga profil para saksi," kata Febri.
"Itu sudah kami konfirmasi dengan beberapa saksi-saksi, dan tentu saja, selain bukti, keterangan saksi, dibutuhkan bukti foto salah satu, agar lebih melengkapi kebenaran yang diungkap diproses persidangan ini," sambungnya.
Kemudian, Febri bicara soal aspek dan perspektif ilmu kriminologi terkait pasal pembunuhan berencana, di mana tidak mungkin seseorang melakukan pembunuhan berencana tanpa ada motifnya. Tak hanya itu, kata Febri, perlu diperhatikan juga apakah ada kontribusi korban atau tidak dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Tidak mungkin tiba-tiba orang melakukan pembunuhan berencana, misalnya, tanpa ada motif sebelumnya, kemudian ada aspek lain yang juga penting diperhatikan, yaitu apakah ada kontribusi korban atau tidak. Ini juga jadi salah satu poin penting dengan cara melihat profil yang bersangkutan," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga mencoba melihat dari aspek subkultur di mana seseorang dibesarkan di lingkungan sosialnya. Karena itulah, kata Febri, bukti yang diserahkan hari ini merupakan bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan.
"Jadi beberapa bukti yang kami ajukan tadi, 35 bukti yang kami ajukan tadi, itu bukan bukti yang berdiri sendiri, tapi bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan," ujar Febri.
(whn/imk)