Melihat Lagi Alasan Sambo Dulu Dipecat Saat Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Wilda Hayatun Nufus, Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 11:13 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak terima dirinya diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri meski sudah mengajukan pengunduran diri. Kapolri Jenderal Sigit pernah menjelaskan alasan Polri tetap memecat Sambo meski ada pengajuan pengunduran diri.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dirinya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Nah, Sambo sempat mengajukan surat pengunduran diri sebelum sidang etik dimulai. Namun, pengunduran diri itu ditolak oleh Polri.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Dedi menjelaskan pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara itu, sidang etik digelar lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan ditolaknya surat pengunduran diri Sambo itu sudah sesuai dengan aturan. Sigit menyatakan kasus pelanggaran etik yang menjerat Sambo sudah diselesaikan lewat sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri juga menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Aturan yang Bikin Pengunduran Diri Sambo Ditolak Polri

Aturan yang dimaksud Kapolri itu ialah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Perpol itu mengatur seorang terduga pelanggar etik bisa mundur, namun ada syarat tertentu.

Berikut pasal yang mengatur soal kemungkinan pengunduran diri itu:

Pasal 111
(1) Terhadap Terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Terduga Pelanggar:
a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran; dan
c. tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sambo sendiri dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Sambo terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Simak video '3 Momen yang Disorot dari Sidang Terbaru Pembunuhan Yosua':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork