4. Nikita Mirzani Bebas
Setelah Nikita melemparkan tudingan itu. Hakim pun menjeda sidang selama satu jam.
Hakim bermusyawarah untuk menentukan nasib Nikita Mirzani. Hingga akhirnya setelah satu jam kemudian hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata majelis.
Pantauan detikcom, putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan. Pendukung Nikita yang hadir juga ikut menangis.
5. Alasan Nikita Mirzani Bebas
Apa sebenarnya alasan Nikita bebas? Hakim mengatakan ini dikarenakan Dito tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk bersaksi di sidang.
"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," kata hakim.
Ketidakhadiran Dito itu menjadi alasan hakim membebaskan Nikita Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.
"Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut," ucap hakim.
Hakim pun mengembalikan dakwaan ke jaksa. Nikita langsung dibebaskan detik itu juga.
"Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar Terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke penuntut umum," tutup hakim.
Saksikan juga tayangan Detik-detik Pemilu, Airlangga Hartarto: Tahun 2023 Mega Tantangan!
(zap/isa)