5 Fakta Nikita Mirzani Bebas di Kasus Pencemaran Nama Dito Mahendra

5 Fakta Nikita Mirzani Bebas di Kasus Pencemaran Nama Dito Mahendra

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Des 2022 05:12 WIB
NIkita Mirzani
Foto: NIkita Mirzani (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)

3. Nikita Tuding Jaksa Terima Suap

Suasana panas, tidak berhenti di situ saja. Setelah Nikita menyebut Dito bohong, dia pun menuding jaksa menerima suap.

"Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya sudah semua ada," kata Nikita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan Nikita ini membuat riuh peserta sidang. Hakim meminta pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang.

Nikita juga diminta hakim membuktikan semua ucapannya. Hakim meminta Nikita tidak menyebar hoaks dalam sidang.

ADVERTISEMENT

"Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan," kata hakim Dedy Adi Saputra.

Hakim mengatakan ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa informasi itu betul adanya.

"Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara, jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti," tegas hakim.

Nikita kemudian membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya. Ia menyebut nama seseorang sebagai jaksa.

"Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan," kata Nikita.

Usai Nikita menyebut nama Ayu dan Fitria, hakim mempersilahkan jaksa untuk mengambil langkah hukum jika tudingan dari terdakwa Nikita Mirzani tidak benar. Khususnya terkait adanya aliran dana ke jaksa yang menangani perkara ini.

"Kalau saudara merasa dicemarkan nama baiknya bahwa itu tidak benar, silahkan laporkan, tadi sudah menyebut nama Ayu, Fitria, jangan dijelaskan di persidangan," kata hakim ketua Dedy.

Hakim tidak memberikan kesempatan jaksa untuk menjelaskan atas tudingan Nikita tersebut. Hakim hanya meminta jaksa menanggapi mengenai Mahendra Dito yang beberapa kali tidak bisa hadir di persidangan.

Saksikan juga tayangan Detik-detik Pemilu, Airlangga Hartarto: Tahun 2023 Mega Tantangan!

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads