Polisi menetapkan sopir mobil Suzuki Ertiga berinisial H (40) asal Mbawi, Kabupaten Dompu, NTB, sebagai tersangka. Mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai H menabrak lima pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram.
Dilansir detikBali, Kamis (29/12/2022), peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2022) dan menewaskan seorang mahasiswa. Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan penetapan tersangka itu setelah melakukan gelar perkara secara intern di Kantor Satlantas Polresta Mataram pagi tadi.
"Berdasarkan para saksi yang kita periksa di TKP berkas sopir inisial H kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa 6 saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian dan korban. Berdasarkan kesaksian tersebut, pihaknya tanpa ragu menetapkan H sebagai tersangka.
Pengakuan sopir yang yang menyeruduk 5 kendaraan dan menewaskan seorang mahasiswa inisial FDA (21) itu tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena rem blong.
"Pengakuan sopir itu rem blong. Itu kan cuma asumsi dari sopir menyatakan bahwa dia rem blong makanya dia menabrak sampai 5 kendaraan. Tetapi kita akan buktikan dari saksi ahli pihak dealer yang mengeluarkan dari kendaraan itu memang remnya blong atau tidak," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/knv)