Kejati DKI Selesaikan 30 Kasus dengan Restorative Justice Sepanjang 2022

Kejati DKI Selesaikan 30 Kasus dengan Restorative Justice Sepanjang 2022

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 18:08 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati Jakarta)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyelesaikan 30 kasus dengan restorative justice (RJ) sepanjang 2022. Salah satu kasus yang diselesaikan dengan RJ adalah pencurian untuk membeli susu.

"Di bidang tindak pidana umum telah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, yaitu untuk seluruh wilayah kejaksaan tinggi DKI Jakarta yang meliputi 5 kejaksaan negeri telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di dalam tahun 2022," kata Wakil Ketua Kejati Patris Yusran Jaya saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dia menyebutkan kasus yang diselesaikan dengan RJ biasanya merupakan tindak pidana yang nilainya kecil serta memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun. Selain itu, lanjutnya, korban harus telah memaafkan pelaku dan tidak ada lagi kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini orang mencuri untuk makan, orang mencuri karena anaknya sakit, orang mencuri karena orang tuanya sakit, ada lagi yang mencuri karena anaknya mau beli susu, bukan orang mau mencuri untuk kaya. Sehingga atas dasar kemanusiaan kita upayakan penyelesaiannya melalui mekanisme RJ tanpa mengesampingkan kepentingan korban," paparnya.

"Kemudian sudah dilakukan perdamaian dan kasus tersebut sepakat untuk tidak diteruskan penuntutannya di pengadilan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang disebutkan, terdapat 32 perkara yang diusulkan RJ pada Kejati DKI. Di mana 30 perkara di antaranya berakhir dengan RJ, sementara 2 kasus lainnya ditindak dengan pidana umum.

"Kalau ada yang 2 katanya tidak dikabulkan, itu mungkin saja secara rinci kita cek apakah tidak memenuhi syarat-syarat tadi. Tapi tetap kita pertimbangkan, walaupun dilanjutkan ke tahap penuntutan, kita tuntut nanti secara ringan," jelas Patris.

Lebih lanjut dia menegaskan, dalam menyelesaikan perkara dengan metode RJ, pihaknya tetap mengutamakan korban. Sebab, menurutnya, tujuan dari RJ juga melindungi korban.

"Jadi korban ini tidak boleh kita kesampingkan. Karena pada dasarnya tujuan penegakan hukum ini, melindungi korban jadi korbannya itu kerugiannya kita pulihkan, kemudian sudah memaafkan secara ikhlas tanpa adanya paksaan. Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, sehingga kita merasa tidak perlu lagi orang ini dipenjara atau dilakukan proses hukumnya," katanya.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads