Hari Satpam 30 Desember, Simak Sejarah Peringatannya

ADVERTISEMENT

Hari Satpam 30 Desember, Simak Sejarah Peringatannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 17:44 WIB
Hari Satpam diperingati setiap 30 Desember. Peringatan nasional ini bertujuan untuk memperingati jasa satpam dalam membantu pengamanan lingkungan dan wilayah.
Ilustrasi satpam (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Hari Satpam diperingati setiap 30 Desember. Peringatan nasional ini bertujuan untuk memperingati jasa satpam dalam membantu pengamanan lingkungan dan wilayah Indonesia.

Lantas, bagaimana awal mula peringatan Hari Satpam 30 Desember? Simak ulasannya di bawah ini.

Sejarah Hari Satpam 30 Desember

Dikutip dari buku berjudul "Satpam Indonesia" oleh Drs H Arkian Lubis, SH, CCPS, CATS, Hari Satpam diperingati pertama kali pada tahun 1993. Tanggal itu bersamaan dengan terbitnya Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satpam pada 30 Desember 1980.

Latar belakang adanya Pola Pembinaan Satpam adalah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Polri yang bertugas sebagai pembina dari Kamtibmas dan sebagai aparat penegak hukum, bertanggung jawab untuk membina unsur potensi masyarakat.

Hari Satpam diperingati setiap 30 Desember. Peringatan nasional ini bertujuan untuk memperingati jasa satpam dalam membantu pengamanan lingkungan dan wilayah.Hari Satpam diperingati setiap 30 Desember. Peringatan nasional ini bertujuan untuk memperingati jasa satpam dalam membantu pengamanan lingkungan dan wilayah. (Foto: Dok. detikcom)

Pada saat itu, upaya pengamanan terhadap berbagai ancaman kriminal di beberapa instansi pemerintah atau badan usaha perlu ditingkatkan penggunaannya. Untuk mencegah terjadinya ancaman tersebut, dibentuklah satuan pengamanan (satpam) yang kemudian dikelola oleh Polri.

Polri mengelola satpam melalui koordinasi fungsional dan pemberian bimbingan teknis, agar tugasnya sejalan dengan pembinaan kamtibmas.

Fungsi-fungsi Satpam

Surat Keputusan Kapolri tersebut menyatakan satpam bertugas untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau kasawan kerjanya, khususnya pengamanan fisik (physical security).

Mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Tugas Satpam yang ditandatangani Kasubdit Pengamanan Swakarsa Direktorat Binmas Polri pada 30 Desember 1993, satpam juga melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut.

  1. Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan instansi
  2. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk atau keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan yang mencurigakan di sekitar tempat tugasnya
  3. Melakukan ronda (patroli) di sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu
  4. Mengadakan pengawalan uang atau barang bila diperlukan
  5. Mengambil tindakan sementara bila terjadi suatu tindak pidana
  6. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat-alat alarm, isyarat-isyarat tertentu apabila terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, harta benda, dan orang banyak.

Demikian serba-serbi Hari Satpam 30 Desember. Semoga bermanfaat!

(kny/imk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT