Sjachroedin Bentuk Tim Advokasi

Gubernur vs DPRD Lampung

Sjachroedin Bentuk Tim Advokasi

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 07:07 WIB
Jakarta - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP membentuk tim advokasi guna menghadapi konfliknya dengan DPRD Lampung. Tim Advokasi ini menilai keputusan presiden (Keppres) pengangkatan Sjahroedin tidak cacat hukum.Tim advokasi itu di antaranya dua dosen Universitas Lampung (Unila) dan beberapa pengacara seperti, Otto Hasibuan, Teguh Samudera. Rencananya praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan Hotman Paris juga ikut bergabung."Kita berkumpul dalam rangka melihat aspek hukum posisi Gubernur Lampung. Sebab, beredar isu caretaker yang dibentuk Presiden SBY dan ini harus dijelaskan kepada publik agar ada pencerahan," jelas pengajar Pascasarjana Magister Hukum Unila Sunarto kepada detikcom, Kamis (3/8/2006).Menurut Sunarto, konflik gubernur dan DPRD Lampung terjadi masih pada tingkat elite dan di bawah belum terasa, serta pembangunan masih berjalan. "Tapi bila tidak diatasi, apalagi Presiden dan Mendagri mengambil keputusan keliru dengan melaksanakan caretaker, konflik semakin meninggi. Kami ingatkan itu kepada pemerintah pusat," jelasnya.Sunarto berharap, presiden mau menjelaskan hal-hal yang lebih prinsip tentang akar masalahnya. Di mana konflik ini merupakan ketidaktegasan pemerintah mencabut SK DPRD Lampung No 15/2005 yang membatalkan pengangkatan dan pelantikan Sjachroedin.Dijelaskan Sunarto, Depdagri yang memiliki kewenangan dalam pengawasan otonomi daerah malah dinilai tidak tegas. Dia juga menilai bahwa Keppres No 71/M/2004 tentang pengangkatan dan pengesahan Sjachroedin ZP dan Syamsuria Ryacudu sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak cacat hukum.Masalah di Lampung ini berawal ketika pada 14 Juli 2005 DPRD mencabut Surat Keputusan DPRD Lampung tentang penetapan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2004-2009. DPRD juga mengeluarkan SK meminta Presiden mencabut Keppres 71/M/2205 yang mengukuhkan pasangan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu.Keputusan DPRD Lampung itu menindaklanjuti putusan kasasi MA (MA) No. 437K-TUN/2004 tanggal 17 Juni 2005 yang membatalkan keputusan Mendagri yang isinya tentang pembatalan keputusan atas calon terpilih kepala daerah Lampung, yakni pasangan Alzier Dianis Thabrani-Ansori Yunus. (zal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads