LDA Keraton Solo soal Gelar Gus Samsudin: Jika Bodong Bisa Dicabut

Agil Trisetiawan Putra - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 11:50 WIB
Foto: Viral Gus Samsudin diberi gelar Kanjeng Raden Tumenggung (Dok Tangkapan Layar Youtube)
Surakarta -

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabhumi, akan melakukan pengecekan ulang terkait pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung kepada Gus Samsudin. Eddy mengatakan jika pemberian gelar tersebut ternyata bodong, maka akan dicabut.

"Saya yang ada di pusat, juga LDA, tentu tidak tahu persis satu per satu pemohon, kalau ternyata dobol atau bodong bisa dicabut," kata Eddy saat dihubungi detikJateng, Rabu (28/12/2022).

Eddy juga memastikan akan melakukan pengecekan dan pengawasan terkait gelar kepada Gus Samsudin itu. Sanski peringatan pun mengancam jika pemberian gelar tersebut keluar dari koridor yang ditentukan.

"Kalau ternyata keluar dari koridor, bisa dibawa ke badan kehormatan dengan sanksi peringatan atau penurunan atau pencabutan pangkat," ucap suami Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, itu.

Diberitakan sebelumnya, Gus Samsudin kembali membuat heboh usai videonya mendapatkan gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunan Surakarta atau Keraton Solo viral di media sosial. Gelar itu pun dipertanyakan oleh Keraton Solo kubu Paku Buwono XIII.

Dilansir detikJateng, Kamis (29/12/2022), dalam sebuah video yang diunggah akun YouTube GUS SAMSUDEN JADDAB sekitar 1 bulan lalu, Gus Samsudin disebut mendapatkan gelar dari Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo. Dalam video, Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng juga hadir. Adik kandung Raja Keraton Solo Paku Buwono XIII itu memberikan dokumen pengesahan kepada orang-orang yang memperoleh gelar Keraton. Gusti Moeng juga terlihat memberikan sambutan dalam acara yang digelar di sebuah pendopo itu.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KP Dani Nur Adiningrat mengatakan acara tersebut diadakan di luar acara resmi Keraton. Penyelenggara juga bukan dari Keraton. Karena itu, menurutnya pemberian gelar tersebut tidak sah lantaran di luar perintah Raja.

"Biasanya dhawuh Dalem (perintah raja) itu lewat Sasono Wilopo, saya juga sudah cek ke Kasentanan juga, tidak ada nama Gus Samsudin. Ketika saya melihat videonya itu, pemberian gelarnya juga bukan di Kasunanan Surakarta. Kalau Kanjeng Raden Tumenggung yang resmi, ya dari Sinuhun (raja). Ada surat kekancingan dari Sinuhun. Tapi Gus Samsudin, tidak tahu dari mana (gelarnya)," kata Dani saat dihubungi detikJateng, Rabu (28/12).

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Pengakuan Cucu Pakubuwono XIII saat Ditodong Pistol di Leher':






(mae/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork