Aplikasi e-Dabu Permudah Kelola Administrasi JKN Karyawan

Aplikasi e-Dabu Permudah Kelola Administrasi JKN Karyawan

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Kamis, 29 Des 2022 11:15 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Jaminan Kesehatan merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh karyawan badan usaha. Hal ini diakui oleh Sudirman, yang merupakan Kepala Bagian Personalia PT Sinar Wijaya Plywood Industries (PT SWPI).

Sudirman mengatakan dalam melakukan pengelolaan data pemenuhan hak akan jaminan kesehatan karyawan, dirinya terbantu dengan kehadiran Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) dari BPJS Kesehatan.

Diketahui, PT SWPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu. PT SWPI telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2015 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan aplikasi e-Dabu ini sangat membantu saya dalam pelayanan BPJS Kesehatan di daerah perusahaan seperti pendaftaran peserta JKN untuk karyawan baru dan penonaktifan peserta untuk karyawan yang sudah berhenti tanpa harus membawa data-data tersebut ke kantor BPJS Kesehatan dan itu dapat mengefisienkan waktu dalam bekerja," kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Dikatakannya jika terjadi kendala pada aplikasi, petugas Relationship Officer (RO) BPJS Kesehatan selalu sigap menanggapi dan membantu.

ADVERTISEMENT

"Petugas RO selalu sigap setiap dihubungi saat mengalami kendala, fitur-fitur yang sering saya gunakan selain menambah atau menonaktifkan peserta JKN juga melihat tagihan dan rincian karyawan yang terdaftar dan perubahan data peserta," tuturnya.

Dia menilai, memiliki jaminan kesehatan merupakan hal wajib bagi para pekerja. Karena itu salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi diri sendiri dan keluarga.

"Terdaftar menjadi peserta JKN itu sangat bermanfaat, kita tidak ada yang mau sakit namun jika sewaktu-waktu sakit itu datang dan mengharuskan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut, kita tidak perlu memikirkan besar biaya yang akan dibayarkan," ujar Sudirman.

Dia pun berharap seluruh penanggung jawab jaminan kesehatan karyawan di setiap badan usaha dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Dabu dan ke depannya BPJS Kesehatan dapat terus memberikan kemudahan kepada peserta JKN.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads