Kasus Jamsostek, Jaksa Burdju dan Cecep Bebas Tugas
Rabu, 02 Agu 2006 20:13 WIB
Jakarta - Jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto, tersangka kasus pemerasan dan penyuapan saksi dugaan korupsi PT Jamsostek dibebastugaskan. Keduanya sudah tidak menangani kasus meskipun belum dinonaktifkan."Mereka sudah dibebastugaskan dari kasus secara fungsional oleh Kajarinya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Wayan Pasek Suartha, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2006).Menurut Pasek, masalah non aktif merupakan administrasi kepegawaian dan hingga kini mereka belum dinon-aktifkan. "Untuk penon-aktifan kan perlu banyak pertimbangan dan pendapat," jelas Pasek.Burdju dan Cecep merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Burdju adalah Kasubsi Penuntutan, sedangkan Cecep adalah Kasubsi Penyidikan. Mereka secara struktural berada di bawah Kasipidsus Kejari Jaksel.Timtas Tipikor mabes Polri sedang menyidik kasus dua jaksa ini berdasarkan perintah dari Jaksa Agung. Burdju dan Ronni ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2006.Saksi kunci Aan Hadi Gusnanto dalam pemeriksaan oleh tim pengawasan pernah mengakui telah memberikan uang Rp 550 juta kepada Burdju dan Cecep.
(fay/)











































