Main Judi, 5 Warga Pejompongan Digiring Polisi
Rabu, 02 Agu 2006 19:33 WIB
Jakarta - Upaya pemberantasan judi terus dilakukan. Polsek Tanah Abang Jakarta menangkap 5 warga Pejompongan karena bermain judi. Mereka harus mendekam di kamar tahanan Polsek Tanah Abang.Hal itu disampaikan Kanitreskrim Tanah Abang Iptu Angga S Wirtanaya kepadadetikcom di Jakarta, Rabu (2/8/2006)."Mereka adalah pemain judi jackpot, bukan pemiliknya. Pemiliknya masih belum tertangkap. Mereka main di kawasan Pejompongan, belakang Bendungan Hilir," ujar Angga.Dalam rilis judi itu, disita pula 8 mesin jackpot. Warga yang kini harus meringkuk di tahanan itu sebagian besar beralamat di Pejompongan. Mereka adalah Sam (53), Sud (47), Fu (50), Sel (37), dan Lar (29)."Yang kami tahan 3 pria dan 2 perempuan. Semua kini masih dalam penyidikan," jelas Angga. Polsek Tanah Abang masih terus mengembangkan kasus ini.
(asy/)











































